-->

Memahami Tentang Hak Perlindungan Anak

Memahami Tentang Hak Perlindungan Anak
SKU Penggalang Ramu #8 - Hukum merupakan salah satu hal yang harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia termasuk juga anggota Pramuka. Hukum di Indonesia mencakup salah satunya adalah perlindungan anak. Kita sebagai warga nergara yang baik perlu memahami hak perlindungan anak agar suatu saat kita mungkin bisa ikut mengawasi dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya.

Dapat Mengetahui dan Memahami Tentang Hak Perlindungan Anak

Kita tidak hanya harus mengerti tentang materi-materi umum tentang pengetahuan alam atau pengetahuan sosial, tapi kita sedikit banyak juga perlu tahu tentang hukum. Hukum itu bisa diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan juga peraturan-peraturan lain yang diatur oleh pemerintah. Salah satunya adalah hukum tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang seperti yang akan dibahas dalam artikel kali ini.

Pengertian Hak Perlindungan Anak

Sebelum membahas tentang isi dari Undang-Undang yang membahas tentang hak perlindungan anak, mari kita pahami apa arti dari hak perlindungan anak. Pengertian hak secara singkat adalah kewenangan, kepemilikan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan). Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang atas kekuasaan atau kewenangan terhadap sesuatu menurut hukum yang berlaku.

Selanjutnya definisi anak menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah manusia yang masih kecil. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 bahwa "anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan (melindungi) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menjaga; merawat; memelihara dan menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya terhindar dari mara bahaya.

Jadi hak perlindungan anak dapat dipahami sebagai hak atau kewenangan yang dimiliki oleh setiap anak yang belum genap berumur 18 tahun untuk bisa hidup, tumbuh, dan berkembang dengan aman sesuai hak kemanusiaan tanpa mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi, atau diskriminasi. Untuk itu demi melindungi  hak-hak anak tersebut agar anak-anak di Indonesia hidup sejahtera dan berkembang dengan baik.

Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 pasal 4 sampai dengan pasal 18 yang kemudian diperbarui oleh UU nomor 35 tahun 2014 yang isinya antara lain adalah sebagai berikut.

  • Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
    1. Berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
    3. Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.
    4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri yang dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    5. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
    6. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Lalu setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Selain itu, khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
    7. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
    8. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
    9. Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
    10. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.
    11. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Namun anak tetap berhak untuk bertemu langsung dan berhubungan dengan kedua Orang Tuanya, mendapatkan pengasuhan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; serta memperoleh Hak Anak lainnya.
    12. Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual.
    13. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
    14. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
    15. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

    Secara garis besar hak anak yang dicantumkan dalam Undang-Undang tersebut berisi kurang lebih sebagai berikut.

    1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan layak.
    2. Hak atas identitas dan kewarganegaraan.
    3. Hak atas layanan kesehatan.
    4. Hak untuk memperoleh pendidikan.
    5. Hak atas kebebasan.
    6. Hak untuk perlindungan dari segala macam perbuatan negatif baik fisik maupun psikis..
    7. Hak untuk berpatisipasi dalam berpendapat, beribadah, berorganisasi, dan lain sebagainya.
    8. Hak untuk berekspresi sesuai dengan bakat dan minatnya.

    Demikian adalah hak-hak yang perlu dimiliki oleh setiap anak di republik kita yang tercinta ini. Mungkin cukup sekian pembahasan tentang hak perlindungan anak. Kita harus selalu ikut serta mengawasi dan memantau perlingan anak agar bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat, terima kasih.



    Kata Kunci:

    Hak Perlindungan Anak
    Hukum perlindungan anak
    Pramuka Penggalang Ramu
    LihatTutupKomentar