Lambang Negara Republik Indonesia
Indonesia merupakan sebuah negara yang berbentuk republik dengan lambang negara Garuda Pancasila. Lambang ini memiliki makna dan sejarah yang mendalam yang menjadi jati diri bangsa Indonesia yang bersatu meskipun memiliki banyak perbedaan.
Garuda Pancasila |
A. Sejarah Singkat Garuda Pancasila
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, muncul kebutuhan akan lambang negara yang menjadi tanda pengenal dan pemersatu bangsa. Karena itulah pemerintah melalui Kementerian Penerangan melakukan sayembara pada tahun 1947 untuk menemukan lambang negara. Meskipun begitu pada saat itu masih belum ditemukan adanya rancangan lambang negara yang dianggap layak untuk digunakan.
Selanjutnya pada tahun 1950 dibentuklah Panitia Lambang Negara atau Panitia Teknis yang dipimpin oleh Sultan Hamid II selaku Menteri Negara Zonder Porto Folio. Anggota dari panitia ini antara lain adalah Muhammad Yamin, Ki Hajar Dewantara, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R. M. Ng Poerbatjaraka. Dari semua desain yang dianggap terbaik adalah rancangan milik Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin.
Selanjutnya rancangan milik Muhammad Yamin ditolak karena masih menyertakan simbol matahari terbit yang dianggap terlalu mirip dengan lambang negara Jepang. Sementara itu rancangan Sultan Hamid II diterima setelah melalui sejumlah perbaikan. Kemudian pada tanggal 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS rancangan Sultan Hamid II disetujui dan ditetapkan sebagai Lambang Negara Indonesia.
Lambang ini diperkenalkan ke publik untuk pertama kalinya pada tanggal 15 Februari 1950 oleh Presiden Soekarno di Hotel Des Indes, Jakarta. Lalu pada 20 Maret 1950 Presiden Soekarno meminta pelukis istana, Dullah untuk menyempurnakan tampilan lambang ini seperti penambahan jambul di kepala Garuda dan penyesuaian posisi cakar yang mencengkeram pita.
Seiring berjalannya waktu lambang ini diresmikan dengan nama Garuda Pancasila dan dicantumkan dalam pasal 36A UUD 1945. Penggunaan dan aturan hukumnya kemudian diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah dan Undang-undang agar kedudukannya sebagai lambang negara memiliki kekuatan hukum yang jelas.
B. Dasar Hukum Lambang Garuda Pancasila
Keberadaan lambang ini yelah diatur secara resmi yaitu pada:
- UUD 1945 pasal 36A yang menyatakan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di dalam UU ini mengatur penggunaan, bentuk, dan tata cara penghormatan pada Lambang Negara.
C. Makna dalam Garuda Pancasila
Lambang Negara Garuda Pancasila memiliki makna yang di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Garuda
Garuda melambangkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki identitas sendiri, besar, dan perkasa.
2. Perisai Pancasila
Di dada Garuda terdapat perisai yang di dalamnya terdapat lima ruang yang masing-masing mengekspresikan sila dalam Pancasila.
- Bintang: Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Rantai: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pohon Beringin: Persatuan Indonesia.
- Kepala Banteng: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Padi dan Kapas: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Jumlah Bulu
Jumlah bulu pada Garuda Pancasila tidak ditentukan dengan sembarangan. Berikut rinciannya.
- Sayap masing-masing 17 helai.
- Ekor 8 helai.
- Pangkal ekor 19 helai.
- Leher 45 helai.
Susunan ini melambangkan tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan hari kemerdekaan negara Indonesia.
4. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika tertulis pada pita yang dicengkeram oleh Garuda Pancasila yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Semboyan ini melambangkan keberagaman yang ada di Indonesia dalam suku, agama, budayan dan bahasa namun negara Indonesia tetap bersatu sebagai sebuah bangsa.
5. Kepala Garuda Menghadap ke Kanan
Menurut UU 24/2009, kepala Garuda digambarkan menoleh ke kanan sebagai simbol kemajuan bangsa untuk ke depannya.
Sekian pembahasan tentang Lambang Negara Indonesia. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk menambah wawasan tentang sejarah, makna, dan dasar penggunaannya. Terima kasih.